RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan komputer dan laptop di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) pada tahun 2017-2018.

KPK mengindikasikan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 100 miliar.

“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari detiknews, Senin (29/10/2024).

Tessa menyatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut.

“Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” ujarnya.

Baru-baru ini, KPK telah memeriksa lima orang sebagai saksi terkait kasus ini pada Senin (28/10). Kelima saksi tersebut adalah:

  1. Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
  2. Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
  3. Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017)
  4. Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
  5. Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).

“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero,” ucap Tessa.

YouTube player