RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan jika mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ‘bernyanyi’ atau memberikan informasi, bakal banyak orang akan berakhir di penjara.

Yudi berpendapat bahwa Zarof memiliki pengetahuan penting yang bisa mengungkap kebobrokan dalam sistem peradilan di Indonesia.

“Jika ia bernyanyi, maka akan banyak orang masuk penjara,” ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).

Yudi menyoroti temuan lebih dari Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Zarof yang tidak masuk akal jika hanya terkait dengan satu kasus atau seseorang saja.

Dia menambahkan bahwa posisi jabatan Zarof sebelum pensiun tidak termasuk dalam jajaran keputusan strategis.

Yudi yakin Zarof merupakan bagian dari jaringan mafia kasus atau perantara dalam penyelesaian kasus dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Namun, Yudi berharap Kejaksaan Agung dapat mengungkap pihak lain yang terlibat dalam mafia peradilan.

“Hal ini penting untuk bersih-bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya dan bersih,” ucap dia.

Yudi, yang dikeluarkan dari KPK pada masa kepemimpinan Firli Bahuri melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menyatakan bahwa kasus mafia peradilan hanya dapat terungkap secara menyeluruh jika Zarof bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan.

Menurutnya, tim penyidik Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab besar untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya dari Zarof.

“Saya berharap Ketua MA menjadikan momentum ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan,” tuturnya.

YouTube player