Sempat Membantah, Polisi Tetapkan Gunawan ‘Sadbor’ Jadi Tersangka Promosi Judi Online
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Polisi telah menetapkan seorang TikToker bernama Gunawan ‘Sadbor’ sebagai tersangka terkait promosi judi online.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyatakan bahwa Gunawan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah [ditetapkan sebagai tersangka],” ujarnya, dikutip dari detiknews, Minggu (3/11)
Saat ini, Gunawan yang dikenal karena siaran langsung joget khasnya telah ditahan di Polres Sukabumi.
Dalam pernyataan terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyampaikan bahwa Gunawan dijadikan tersangka karena diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsungnya.
“[Sangkaan pasal] tentang dia mempromosikan judi online,” ujar Ali.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gunawan membantah terlibat dalam promosi judi online. Melalui akun TikTok miliknya, ia menegaskan bahwa tidak pernah bekerja sama dengan pihak yang terlibat dalam judi online.
“Itu tidak benar. Sadbor dan tim-tim Sadbor dan karyawan-karyawan Sadbor tidak bekerja sama dengan judi,” ujar Gunawan, Jumat (1/11).
Gunawan juga mengklaim telah berusaha memblokir akun-akun TikTok yang terkait dengan judi online. Namun demikian, upayanya tersebut tidak berhasil sepenuhnya.
“Sadbor dan kawan-kawan Sadbor sudah berusaha menghilangkan atau memblokir akun-akun mereka [judi online], tapi mereka tetap saja masuk,” ujar Gunawan.
Video dari Gunawan ‘Sadbor’ telah menjadi viral di platform media sosial TikTok. Ia sering melakukan siaran langsung joget TikTok selama 4 jam setiap harinya.
Berdasarkan pengakuan dari istri Gunawan, Neneng, pendapatan yang diperoleh dari siaran joget TikTok dapat mencapai Rp400 ribu per hari dan bahkan meningkat hingga Rp4 juta setelah beberapa warga turut bergabung dalam siaran langsung joget Sadbor.
Tinggalkan Balasan