Cerita Awal Mula Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Untuk Bebaskan Anaknya
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Meirizka diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim untuk memastikan putusan bebas bagi anaknya, Ronald Tannur, dalam kasus kematian Dini Sera.
Direktur Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Meirizka mencari cara agar anaknya dibebaskan dari tuduhan kematian Dini Sera pada tanggal 5 Oktober 2023.
Dini Sera meninggal setelah dianiaya oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada dini hari tanggal 4 Oktober 2023.
“Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Qohar menyebutkan bahwa Meirizka dan Lisa Rahmat adalah teman dekat. Mereka bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur, lalu melanjutkan pembicaraan di kantor Lisa Rahmat pada tanggal 6 Oktober 2023.
Selama pertemuan tersebut, Lisa Rahmat menyatakan ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani kasus Ronald Tannur selama persidangan. Qohar menjelaskan bahwa Lisa menjelaskan proses yang harus dijalani untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.
Lisa Rahmat diduga meminta Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk memperkenalkannya kepada pejabat Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa diduga ingin memengaruhi pemilihan majelis hakim yang akan mengadili kasus Ronald Tannur.
“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.
Singkatnya, Meirizka setuju dengan biaya yang diajukan oleh Lisa untuk menangani kasus tersebut. Awalnya, Meirizka memberikan Rp 1,5 miliar secara bertahap.
Qohar menyebutkan ada biaya tambahan sebesar Rp 2 miliar yang dikeluarkan oleh Lisa Rahmat dan diganti oleh Meirizka. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja untuk memberi suap kepada hakim mencapai Rp 3,5 miliar.
“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.
Maka, Meirizka menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan suap untuk mendapatkan putusan bebas bagi Ronald Tannur. Mereka adalah:
- Hakim Erintuah Damanik
- Hakim Mangapul
- Hakim Heru Hanindyo
- Pengacara Lisa Rahmat
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Tinggalkan Balasan