Kecelakaan Tol Cipularang : Sopir Truk Trailer Ditetapkan Sebagai Tersangka
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham, mengumumkan bahwa tersangka dalam kecelakaan mobil beruntun di Tol Cipularang adalah seorang sopir truk trailer yang berinisial R.
“Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA (Traffic accident analysis) telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024,” kata Jules dalam konferensi pers.
R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dia dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Penetapan status tersangka terhadap sopir truk tersebut dilakukan setelah polisi melakukan analisis di Tempat Kejadian Perkara menggunakan metode Analisis Kecelakaan Lalu Lintas serta pemeriksaan rutin terhadap kendaraan. Dokumen kendaraan juga diperiksa untuk kelengkapan.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada truk trailer, namun juga pada mobil lain yang terlibat dalam kecelakaan. Semua kendaraan tersebut terbukti masih dalam kondisi baik.
Sistem rem dan ketebalan ban kendaraan juga dalam kondisi normal. Oleh karena itu, kecelakaan diduga disebabkan oleh kegagalan rem truk trailer yang disebabkan oleh gaya mengemudi yang tidak tepat.
“Pengemudi truk trailer mengendarai kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman,” kata dia.
Tinggalkan Balasan