6 Produk Skincare Positif Bahan Berbahaya, Laksus: Tiga Tersangka, Lainnya Bagaimana?
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Komitemen Polda Sulawesi Selatan untuk membasmi produk perawatan kulit ilegal di wilayah tersebut yang terbukti mengandung bahan berbahaya memunculkan pertanyaan dari para aktivis anti-korupsi. Mereka meragukan kesesuaian dari hasil penyelidikan dan penyidikan dengan data yang telah diterbitkan.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar, mengajukan pertanyaan terkait dengan 3 dari 6 pemilik usaha yang diduga memproduksi produk yang mengandung bahan merusak, namun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada realese pertama, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan BPOM Makassar, 8 November 2024, menyatakan dari 66 produk skincare yang telah diuji lab ada enam produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya mengandung raksa dan merkuri. Keenam produk itu masing masing Kosmetik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL,” jelas Ansar.
“Namun pada realese kedua, 14 November yang sekaligus penetapan tersangka hanya tiga brand kosmetik yang jadi tersangka. Ketiganya adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (RG Glow) dan Mustadir Dg Sila (FF). Nah, yang kami pertanyakan bagaimana status hukum owner NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow?,” lanjut Ansar, Jumat (22/11/2024).
Menurut Muhammad Ansar, penetapan tiga dari enam produk yang mengandung berbahaya ini jelas menuai pertanyaan publik. Apalagi, ketiga tersangka lainnya yang sudah ditetapkan hingga kini tidak menjalani penahanan.
“Kami jelas bertanya tanya. Ini menyangkut public Trust institusi. Kok tiga produk yang sudah dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya tidak diseret ke hadapan hukum, Ada Apa?,” tegasnya.
Menurut Muhammad Ansar, untuk menguak kasus ini secara terang benderang, Laksus bersama koalisinya dalam waktu dekat akan menyurat ke Kapolri. Dia juga mengajak agar publik secara melekat mengawal penanganan perkara ini penyidikan, penuntutan hingga ke Pengadilan
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan