Putusan Praperadilan Amrina Ditolak, Kejari Jeneponto Tegaskan Komitmen pada Independensi dan Profesionalitas Hukum
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, SH, MH, menyampaikan keterangan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Amrina Rachmi Warham atas permohonan ganti rugi dan rehabilitasi. Pernyataan ini disampaikan dalam acara silaturahmi Kejari Jeneponto bersama insan pers yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Jeneponto pada Kamis (18/12/2025).
Dalam putusannya, Hakim Praperadilan menyatakan permohonan Amrina tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri Makassar tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hukum antara Pemohon dan Termohon. Keputusan ini menjadi langkah hukum yang sah dan merupakan bagian dari independensi kekuasaan kehakiman dalam menangani perkara.
“Masyarakat diharapkan dapat menghormati dan menghargai putusan hakim ini sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang konstitusional dan profesional,” ujar Kajari Akhmad Heru Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto sudah dijalankan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari juga menjelaskan bahwa putusan pengadilan tidak selalu berarti tindakan jaksa tidak didasarkan pada undang-undang, melainkan terkadang merupakan perbedaan sudut pandang dalam konstruksi perkara antara majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum.
Ia mengingatkan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 6322 K/Pid.sus/2025 tanggal 9 September 2025 terkait perkara Amrina, terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim kasasi yang menyatakan Amrina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Sebelumnya, Amrina juga telah mengajukan dua kali praperadilan dengan materi serupa yang telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Jeneponto.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan