Setelah 15 Tahun, Mary Jane Kembali Ke Filipina : Bebas Dari Hukuman Mati
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengembalikan Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, ke Filipina. Proses pemulangan Mary Jane telah selesai pada Rabu (18/12) dini hari.
Mary Jane telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama 15 tahun. Meskipun sebelumnya dijadwalkan dieksekusi mati pada tahun 2015, namun hukumannya ditunda.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan bahwa Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, secara langsung meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar Mary Jane dipulangkan ke Filipina.
“Saya sampaikan, pertama ada permintaan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya,” kata Surya, sebelum keberangkatan Mary Jane, di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam (17/12).
Pada 11 November 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan duta besar Filipina yang kembali mengajukan permintaan pemerintah Filipina untuk pemulangan Mary Jane.
Dua hari setelahnya, yaitu pada 13 November, pemerintah Filipina secara resmi mengajukan permohonan kepada Menko Kumham Imipas untuk pengembalian Mary Jane.
“Setelah melakukan pembahasan internal dan arahan dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina kemudian bertukar draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati,” ujar Surya.
Sementara itu, Mary Jane merasa seperti memulai hidup baru setelah resmi kembali ke Filipina.
“Ini kehidupan baru saya, yang saya mulai lagi di Filipina. Hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga,” kata Mary Jane sebelum keberangkatan ke Filipina, Selasa malam.
Pekan lalu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Filipina, Ferdinand Bongbong Marcos Jr, berencana memberikan keringanan hukuman bagi Mary Jane.
“Kami mendapatkan informasi seperti itu bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya,” ujarnya, Rabu (11/12).
“Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan