RAKYAT NEWS, SULSEL – Kasus mengenai penemuan mesin pembuat uang palsu di UIN Makassar saat Pilkada serentak di Sulsel memang mencengangkan. Temuan ini menunjukkan potensi kecurangan yang dapat mencederai proses demokrasi dalam pemilihan umum.

Dugaan keterlibatan Paslon Cagub Sulsel, dengan inisial AAS, dalam penyebaran uang palsu menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat.

Ketua DPD TAMPERAK Sulsel, Ir Sutan Syarif, menegaskan bahwa tindakan ini merugikan rakyat, yang hidup dalam kesederhanaan, namun dijanjikan dengan uang yang salah. Kondisi ini mencerminkan adanya praktik korupsi yang dapat merusak moralitas dan integritas pemilihan umum pada umumnya, jelasnya kepada awak media, Senin (23/12/2024).

Penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan untuk melaporkan jika menemui hal mencurigakan, kata Sutan Syarif.

Selain itu, Syarif berharap terhadap pihak berwenang, seperti Kapolda Sulsel dan KPU Pusat, untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini menjadi sangat relevan demi menjaga keadilan dan transparansi dalam Pilkada.

Oleh karena itu, tambah Syarif, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten akan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan demokratis, tanpa ada manipulasi yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Terkait kasus ini, Sutan Syarif meminta kepada KPU Pusat dan Mahkamah Konstitusi untuk menganulir semua Paslon Pilkada di Sulsel yang diduga menggunakan uang haram dan menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.

“Tindakan semacam itu, jika terbukti, tidak hanya merugikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi, tetapi juga dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,” tegas Sutan.

Dikatakannya, menghadapi situasi di mana praktik kecurangan melalui peredaran uang palsu terjadi, penting bagi lembaga-lembaga terkait untuk bertindak tegas. Anulir terhadap Paslon yang terlibat dalam praktik ilegal dapat menjadi langkah yang diperlukan untuk menjaga martabat pemilu dan mengembalikan kepercayaan rakyat.

KPU dan Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap proses pemilihan dijalankan dengan penuh integritas. Tindakan tegas ini bukan hanya untuk menghukum yang bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa pemilihan umum di masa mendatang dapat berlangsung dengan lebih baik dan bersih dari praktik yang merugikan, imbuhnya.

Dukungan dari masyarakat juga sangat penting untuk mewujudkan pemilihan yang adil dan transparan. Edukasi mengenai pentingnya memilih berdasarkan integritas calon, bukan karena iming-iming uang, perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih kritis dalam menjalani proses demokrasi, tandas Sutan Syarif. (*)