RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Maryam (45), istri dari pengacara Rudy S Gani, memberikan keterangan kepada polisi terkait penembakan yang menyebabkan kematian suaminya. Disamping itu, dia juga membawa sejumlah bukti elektronik dugaan pengancaman sebelum penembakan.

Maryam datang ke gedung Ditreskrimum Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Senin (6/1/2024), ditemani oleh tim kuasa hukum keluarga.

Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, menyatakan bahwa Maryam tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga membawa bukti elektronik.

“Kedatangan ini membawa istri Rudy S Gani untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya berkaitan dengan bukti-bukti, termasuk percakapan WhatsApp yang ada di dalam handphone korban dan istrinya korban sendiri,” kata Tadjuddin.

Tadjuddin menambahkan bahwa bukti yang diberikan diduga berisi ancaman terhadap Rudy melalui media sosial.

“Bukti elektronik ada di handphone suaminya (korban). (Pengancaman) kurang lebih 4 bulan sebelum kejadian,” ungkapnya.

Maryam juga menyebutkan bahwa ancaman yang diterima suaminya berasal dari akun Facebook yang tidak dikenal.

“Ada status Facebook itu saja. Kurang lebih seperti itu (pengancaman). Akunnya laki-laki,” tutupnya.

Sementara itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polres Bone terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa penembakan yang merenggut nyawa Rudy S Gani.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian telah diperiksa untuk membantu mengungkap kejadian tragis tersebut.

“Sekarang penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP maupun lainnya. Saksi yang sudah diperiksa ada 18 orang,” kata Didik, dikutip dari Kompas.com, Senin.

YouTube player