RAKYAT NEWS, SEMARANG – Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, diduga didanai dengan uang dari pencucian uang hasil dari perjudian online.

Fakta ini terkuak melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengungkapkan sumber dana yang mencurigakan digunakan untuk pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Helfi di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Helfi mengatakan bahwa Hotel Aruss adalah milik PT. AJ dan diduga didirikan dengan dana hasil pencucian uang dari perjudian online.

Uang sebesar Rp 40,56 miliar diterima oleh PT. AJ dari rekening pribadi FH dan dipindahkan melalui lima rekening yang diyakini terhubung dengan bandar perjudian online seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Ada juga setoran tunai dari individu GP dan AS yang turut serta dalam pembiayaan.

“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.

Pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan sumber uang tersebut dengan menampung uang dari perjudian online pada rekening milik pihak lain. Selanjutnya, uang tersebut dipindahkan, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari jejak.

Uang tunai tersebut kemudian disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terkait langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

YouTube player