RAKYAT NEWS, JAKARTA — Sidang sengketa pilkada Kabupaten Jeneponto bergulir di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (14/1/2025) kemarin.

Pemohon perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXI/2025, meminta agar membatalkan perolehan suara paslon nomor urut dua Paris Yasir – Islam Iskandar.

Alasannya, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, tidak melaksanakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS.

“Termohon (KPU) tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya laporan pelanggaran pemungutan suara yang seharusnya berakibat pemungutan suara ulang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Eko Saputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (14/1/2025).

Perkara ini disidangkan langsung Majelis Hakim Panel II, dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Serta didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Kendati begitu, isi petitum paslon 03 Sarif-Qalby langsung dibacakan oleh Anas Malik.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, 2. membatalkan keputusan KPU Kabupaten Jeneponto nomor 799 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024, 3. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jeneponto tahun 2024, yang benar menurut pemohon sebagai berikut, dianggap telah dibacakan” tuturnya.

Dalam sidang PHPU, kuasa hukum itu juga menampilkan tabel perolehan suara. Tabulasi ditampilkan dalam kanal YouTube saat tayangan sidang berlangsung.

Dicantumkan, perolehan suara dari termohon, pasangan Paris Yasir – Islam Iskandar memperoleh 83.666 suara.

Sementara pemohon, Sarif-Qalby tercatat 88.558 suara. Untuk nomor urut empat, Syamsuddin Karlos memperoleh 26.135, serta Efendi – Andry sebanyak 6863.

Tim kuasa hukum menyebut, bahwa perselisihan suara itu disebabkan karena termohon (KPU Jeneponto), tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kecamatan untuk dilakukan PSU terhadap 10 TPS.

Olehnya itu, pihaknya meminta dihadapan hakim, agar KPU Jeneponto tetap melakukan pemungutan suara ulang, dan meminta

“Kemudian memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto/termohon untuk melaksanakan dan menaati keputusan ini, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pintanya dalam sidang tersebut. (*)

YouTube player