RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto tahun 2023. Temuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan akurat, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan kegiatan tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan BPK, sejumlah pegawai ASN Dinas Kesehatan diketahui melakukan perjalanan dinas dalam kota dengan frekuensi yang sangat tinggi, bahkan ada yang tercatat melakukan perjalanan lebih dari 200 hari kerja. Angka tersebut mendekati jumlah hari aktif kerja pegawai selama tahun 2023 yang sebanyak 251 hari.

Perjalanan dinas yang dilakukan bertujuan untuk pendampingan program kesehatan di puskesmas, namun durasi kerja yang dibukukan hanya tiga hingga empat jam dalam sehari. Selain itu, tidak semua perjalanan tersebut memenuhi ketentuan bahwa kegiatan perjalanan dinas harus dilakukan selama lebih dari tiga hari.

Lebih lanjut, temuan BPK juga menyoroti belum adanya pembagian prioritas kegiatan untuk pelaksana perjalanan dinas sehingga hampir seluruh pegawai dilakukan perjalanan dengan frekuensi tinggi tanpa ada pembatasan yang jelas. Tercatat 41 pegawai melakukan perjalanan dinas di atas 100 hari dengan total 6.338 hari kerja dan nilai tunjangan perjalanan sebesar Rp 633.800.000. Sedangkan 15 pegawai lain tercatat melakukan perjalanan di atas 200 hari dengan total 3.328 hari kerja, nilai tunjangannya mencapai Rp 322.800.000. Total nilai pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp 966.600.000.

Ironisnya, selama pelaksanaan perjalanan dinas, pegawai tidak melakukan absen dinas luar sesuai aturan. Mereka tetap melakukan absen kehadiran di kantor pada pagi dan sore hari, yang menimbulkan dugaan kuat bahwa perjalanan tersebut tidak benar-benar dilakukan atau hanya bersifat fiktif.

YouTube player