MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Tim Hukum yang mewakili Fatmawati Sultan Kaya, yaitu Akhmad Rianto dan Partners, mengeluarkan pernyataan resmi terkait eksekusi putusan kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Dalam pernyataan tersebut, mereka menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmawati Azis, SH, MH, terhadap klien mereka tidak sesuai dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Tidak sesuai,” ungkapnya di Makassar, 18 Februari 2025

Menurut tokoh partai Buruh tersebut, kasus ini bermula dari perkara perdata yang melibatkan Fatmawati Sultan Kaya dalam jual beli rumah di Perumahan Puri Diva Istambul sekitar 4 tahun lalu

Rumah tersebut dibeli oleh Subaedah dengan harga Rp. 3.000.000.000, namun baru dibayar Rp. 2.000.000.000 dan belum dilunasi. Pembayaran tersebut dilakukan melalui kuitansi yang, dalam penulisannya, terdapat kesalahan alamat rumah. Kesalahan penulisan alamat ini menjadi pokok permasalahan yang menyebabkan perkara ini berlarut-larut ke ranah pidana.

Menurutnya, meskipun hal tersebut merupakan kesalahan administratif yang tidak substansial, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan dengan dakwaan penipuan. Fatmawati dijatuhi hukuman pidana atas tuduhan penipuan terkait kesalahan penulisan alamat dalam kuitansi jual beli.

Menurut Rianto, Dalam perjalanan peradilan, Fatmawati dan pihak pelapor, Subaedah, sepakat untuk melakukan perdamaian pada Juni 2024.

“Perdamaian ini semestinya menjadi dasar untuk melakukan restoratif justice, yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara ini tanpa harus melalui proses pidana lebih lanjut,” ungkap Rianto

Namun, Jaksa Penuntut Umum justru mengajukan banding dan kasasi, meskipun sudah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Tim Hukum Fatmawati menilai bahwa seharusnya jaksa lebih mengedepankan pendekatan restoratif, mengingat kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.

Pada putusan kasasi yang dibacakan pada 28 November 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Fatmawati dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

“Namun keputusan ini tidak mencantumkan perintah agar Fatmawati tetap dalam tahanan,” berang Rianto

Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan kebingungannya tersendiri, karena dalam putusan tingkat banding sebelumnya, Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan agar Fatmawati tetap dalam tahanan kota. Namun, Mahkamah Agung tidak memberikan instruksi serupa, yang membuat eksekusi putusan menjadi tidak jelas.

Rianto mengelaborasi bahwa Kejaksaan Negeri Makassar kemudian melaksanakan eksekusi dengan memasukkan Fatmawati kembali ke dalam tahanan Lapas Kelas II A Wanita Sungguminasa. Tim Hukum Fatmawati menyatakan bahwa eksekusi ini bertentangan dengan prinsip legalitas dalam hukum pidana yang mengharuskan adanya kepastian hukum dan klarifikasi dalam setiap amar putusan.

Menurut advokat Rianto, tindakan Jaksa Rahmawati Azis dalam memaksakan eksekusi ini sebagai pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Langkah tersebut melanggar hak-hak terpidana dan mengancam prinsip due process of law,” tukasnya

Dalam surat keberatan yang diajukan, Tim Hukum Fatmawati yang dipimpin Akhmad Rianto menekankan bahwa eksekusi ini bertentangan dengan Pasal 197 ayat 1 dan 2 KUHAP, yang menyatakan bahwa jika putusan pemidanaan tidak memenuhi ketentuan yang jelas, maka putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, mereka meminta Kejaksaan Negeri Makassar untuk menangguhkan eksekusi ini hingga ada penjelasan resmi terkait status hukum Fatmawati.

Rianto juga menambahkan bahwa prinsip pemidanaan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijaksana dan berbasis pada asas restoratif justice.

Kejaksaan Negeri Makassar, melalui Jaksa Rahmawati Azis, diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah eksekusi yang mereka ambil. Tim Hukum Fatmawati meminta agar keputusan ini segera ditinjau oleh pengawas kejaksaan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum lebih lanjut.

Menurut Rianto, tindakan ini juga berpotensi menjadi yurisprudensi yang dapat berdampak pada penegakan hukum di masa depan, khususnya terkait dengan jual beli rumah dan masalah administratif dalam kuitansi yang dapat berujung pada pidana, meskipun tidak ada niat jahat atau penipuan.

Tim Hukum Fatmawati mengingatkan bahwa hukum pidana hadir untuk melindungi setiap warga negara dari tindakan yang tidak adil atau kesewenang-wenangan. Mereka mengingatkan Kejaksaan Negeri Makassar untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa hak-hak terpidana dijaga dengan baik.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Hukum Fatmawati mengajukan permohonan kepada pihak berwenang untuk segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan jelas dan tidak ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Sementara itu, Kejari Makassar yang dihubungi melalui Kasi Intel Ardiyansyah belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. (Uki Ruknuddin)

YouTube player