Kasus Uang Palsu UIN Makassar : 8 Tersangka Segera Disidang
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa telah menyatakan bahwa berkas perkara delapan dari 11 tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu telah lengkap dan siap untuk diajukan ke persidangan di pengadilan setempat.
“Berkas yang sudah tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, dikutip dari Antara, Selasa (18/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa delapan berkas yang telah mencapai tahap kedua ini dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok tersangka yang membuat uang rupiah palsu.
Selanjutnya, yang kedua, kelompok tersangka yang menyebarkan uang rupiah palsu, dan yang terakhir, kelompok tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
Delapan dari 11 berkas perkara terkait uang palsu yang melibatkan total 11 tersangka akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa.
Di antaranya adalah tersangka AI (54) yang merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang terlibat dalam pembuatan uang palsu.
Tersangka AK (50) seorang pegawai bank yang terlibat dalam penyebaran uang palsu, tersangka SY (52) seorang PNS, dan IM (42) seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam penyebaran uang palsu. Tersangka SW (55) seorang guru PNS yang juga terlibat dalam penyebaran uang palsu.
Selain itu, tersangka MN (40) seorang karyawan-honorer, tersangka KN (48) seorang juru masak, dan IY (37) seorang karyawan swasta yang juga terlibat dalam penyebaran uang palsu.
Tersangka SW (35) seorang wiraswasta yang menerima uang palsu, dan tersangka MM (40) seorang PNS yang juga menerima uang palsu.

Tinggalkan Balasan