Para pelaku yang terlibat dalam pembuatan atau produksi uang palsu dijerat dengan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Sementara para pelaku yang terlibat dalam penyebaran uang palsu dijerat dengan pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.

Sedangkan para pelaku yang menerima uang palsu dijerat dengan pasal 36 ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sebelumnya, kasus dugaan sindikat uang palsu mulai diungkap oleh kepolisian pada awal Desember 2024. Awalnya, pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku yang diduga menyebar uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polisi juga berhasil menyita mesin pencetak uang palsu dari gedung perpustakaan kampus yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu.

Selain mesin pencetak, polisi juga berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp446,7 juta. Kasus ini terus berkembang hingga berhasil ditangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam produksi, penyebaran, dan penerimaan uang palsu tersebut.

YouTube player