RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) untuk memperkuat pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Sulawesi Selatan.

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kampus UMI Makassar, Rabu (15/5/2025).

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, bersama Rektor UMI, Prof. Hambali Thalib. Turut hadir dalam acara tersebut jajaran pimpinan fakultas, pejabat Kemenkumham Sulsel, serta sivitas akademika UMI.

Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan daya saing bangsa melalui penguatan sistem Kekayaan Intelektual.

Ia mengutip data Global Innovation Index (GII) 2023 yang menunjukkan posisi Indonesia berada di peringkat 61 dari 132 negara, yang menurutnya masih menyimpan potensi besar untuk ditingkatkan.

“Perguruan tinggi memiliki peran krusial sebagai pilar inovasi Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan daya saing bangsa. Oleh karena itu, kolaborasi dengan UMI ini diharapkan dapat menjadi pemicu lahirnya lebih banyak karya dan inovasi yang terlindungi secara hukum,” ujar Andi Basmal.

Fokus kerja sama ini mencakup peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dari kalangan akademisi, terutama hak cipta, desain industri, dan paten.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Sulawesi Selatan telah mencatatkan 1.881 hak cipta, 577 di antaranya berasal dari perguruan tinggi, dengan 31 berasal dari UMI.

Untuk kategori desain industri, tercatat 7 pendaftaran di Sulsel, dengan 3 dari perguruan tinggi, namun belum ada kontribusi dari UMI. Adapun untuk paten, terdapat 34 pendaftaran di Sulsel, 14 dari perguruan tinggi, dan 1 dari UMI.

Saat ini, Kanwil Kemenkum Sulsel telah menjalin kerja sama dengan 18 pemerintah daerah, 13 perguruan tinggi, dan 4 instansi pemerintah lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari pelayanan, pemantauan, dan pengawasan sistem KI di daerah.

Momentum kerja sama ini juga bertepatan dengan penetapan tahun 2025 sebagai tahun tematik hak cipta dan desain industri oleh Kemenkum RI, dengan mengusung tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UMI, Prof. Hambali Thalib menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa UMI siap berkontribusi aktif dalam pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia.

“UMI sebagai kampus yang melahirkan tunas-tunas muda ilmuwan yang berakhlakul karimah siap berkontribusi nyata dalam pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Kami mendorong seluruh sivitas akademika untuk aktif menciptakan inovasi yang bisa didaftarkan dan dikomersialisasikan,” ujar Prof Hambali.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, UMI telah membentuk Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah koordinasi Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2S).

Sentra ini bertugas melakukan sosialisasi pentingnya perlindungan KI, memfasilitasi proses pendaftaran hak cipta, paten, dan desain industri, serta mendorong komersialisasi hasil riset dosen dan mahasiswa.

“Dosen dan mahasiswa adalah aktor utama penciptaan pengetahuan dan inovasi. Perlindungan terhadap hasil karya mereka bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan akademik dan moral,” tegas Hambali.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, yang ikut menandatangani PKS dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik UMI, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan kerja sama tersebut.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi fondasi kuat dalam membangun sinergitas berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan sivitas akademika UMI,” ujarnya.

Penandatanganan kerja sama ini dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual yang menghadirkan narasumber ahli. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi awal kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di kalangan civitas akademika.

Dengan terjalinnya kemitraan ini, UMI dan Kanwil Kemenkumham Sulsel berharap dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, produktif, dan berkelanjutan—menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu fondasi dalam pembangunan pendidikan tinggi dan perekonomian berbasis inovasi di Sulawesi Selatan. (*)