Imbalan 30 Persen dari Google, Kejagung Soroti Peran Stafsus Nadiem
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan adanya perjanjian imbalan atau co-investment sebesar 30 persen dari Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Salah satu yang menjadi sorotan penyidik adalah peran Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan, dalam pembicaraan teknis hingga penyampaian skema imbalan tersebut kepada pejabat kementerian.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan perjanjian itu terjadi setelah Nadiem Makarim bertemu dengan pihak Google terkait rencana pengadaan TIK berupa laptop Chromebook usai dilantik menjadi Menteri.
“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (15/7/2025).
Pertemuan tersebut kemudian diteruskan oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), yang mengadakan pembahasan teknis mengenai pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS bersama Google.
Dalam pertemuan itu, Qohar menyebutkan bahwa JT juga membicarakan secara teknis mengenai adanya bentuk co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Google kepada Kemendikbudristek.
Ia menambahkan bahwa perjanjian tersebut disampaikan oleh JT dalam rapat yang dihadiri Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
“Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan