RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan segera memasukkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Juris Tan, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Juris Tan merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

“Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Diketahui Juris Tan sudah mangkir sebanyak tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. Anang menjelaskan, meskipun Juris Tan sudah meminta penjadwalan ulang, ia tetap tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Anang menambahkan bahwa Juris Tan akan segera dimasukkan ke dalam DPO dan akan diikuti dengan penerbitan red notice.

“Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice,” ujar Anang.

Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebelumnya, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya mendeteksi keberadaan Juris Tan yang sedang mengajar di luar negeri.

Juris Tan diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

“Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).