Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Aliran ‘Fee’ dari Asosiasi Travel ke Kemenag
RAKYAT NEWS, JAKARTA – KPK tengah mendalami adanya penyetoran uang dari pihak asosiasi travel haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Dana tersebut diduga terkait dengan kasus kuota haji khusus pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
KPK menegaskan keseriusannya dalam mengusut para pihak yang terlibat dalam kasus kuota haji ini. Pendalaman kasus mengarah pada asosiasi penyelenggara haji dan oknum di Kemenag.
“Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
KPK mengungkap adanya fee atau pembayaran dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag dalam setiap kuota haji yang diproses. Penyidik memerlukan waktu untuk mendalaminya.
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung,” ujar Asep.
KPK memperkirakan besaran fee sekitar 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 42 juta sampai Rp 113 juta per kuota haji yang dijual. Namun, angka tersebut masih akan dikaji lebih lanjut agar diperoleh jumlah pasti.
“Kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dolar AS). Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu kan. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya,” ujar Asep.
Dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus menag bidang ukhuwah islamiyah, hubungan organisasi kemasyarakatan dan sosial keagamaan, serta moderasi beragama; Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Masa pencegahan berlangsung dari 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa asosiasi yang mewakili perusahaan travel melakukan lobi kepada Kemenag agar memperoleh kuota haji khusus yang lebih banyak.
Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini, meskipun KPK belum merinci nama-nama agen travel tersebut.
KPK menyatakan setiap travel mendapatkan kuota haji khusus dalam jumlah yang berbeda-beda, tergantung besar kecilnya perusahaan travel tersebut. Dari perhitungan awal, KPK mengklaim kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Tinggalkan Balasan