RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kepala Seksi (Kasi) Hukum Polres Metro Bekasi, Sentot Trihandoko, menegaskan pentingnya anggota kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menerima laporan masyarakat, termasuk laporan dugaan penghalangan terhadap tugas wartawan.

Penegasan itu disampaikan Sentot saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan dan Sosialisasi Sinergi Media, Pemerintah, Dunia Usaha dalam penerapan Undang-undang Pers, Keterbukaan Informasi Publik, dan ITE, yang digelar di Aula PWI Bekasi Raya, Jumat (31/10/2025).

“Itu seharusnya penerima laporan SPK itu seharusnya menerima (laporan dugaan menghalangi tugas wartawan)! Selagi pembuktian ada,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Sentot juga membacakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 jo Pasal 18 yang menegaskan larangan menghalangi tugas jurnalistik.

“Jadi polisi tidak boleh menolak laporan kalau ada bukti,” ujar Sentot.

Lebih lanjut, ia mengakui masih ada oknum penyidik yang enggan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, padahal hal itu merupakan kewajiban.

“Tentang manajemen penyidikan. Nah, itu terjadi sama penyidik paling males buat SP2HP dan dia (oknum penyidik) tidak menyadari bahwa itu pelanggaran. Itu bukan pelanggaran disiplin, tetapi pelanggaran kode etik!” terangnya.

Sentot menegaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Karena itu, ia menyarankan masyarakat yang merasa laporannya dipetieskan untuk segera melapor ke Propam (Profesi dan Pengamanan Polri).

Dengan demikian, Sentot menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat dalam menangani laporan masyarakat, termasuk dalam konteks pelindungan terhadap kebebasan pers di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. (Dirham)