RAKYAT.NEWS, BANTAENG – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan kembali mencuat di Kabupaten Bantaeng.

Seorang perempuan bernama Jumriani melaporkan SWT ke pihak kepolisian setelah mengalami kerugian hingga Rp378,9 juta akibat investasi fiktif arisan yang dijanjikan berujung kosong.

Kuasa hukum korban dari Kantor Legalitas Law Firm, Jauhari, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika SWT menawarkan kepada kliennya untuk membeli arisan dengan iming-iming keuntungan besar.

SWT menjanjikan keuntungan hingga Rp473 juta setelah Jumriani mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.

“Selanjutnya Jumriani diberikan iming-iming keuntungan uang sebesar Rp473 juta setelah dirinya mentransfer ke rekening SWT untuk pembelian arisan senilai total Rp378.900.000,” ungkap Jauhari.

Namun, setelah transaksi dilakukan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Pihak Jumriani pun telah mengirim dua kali somasi kepada SWT, namun tidak mendapat tanggapan.

Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Bantaeng dengan nomor LP/B/20/I/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL, tertanggal 14 Januari 2025.

Menurut Jauhari, pihak penyidik telah menetapkan SWT sebagai tersangka dan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, hingga kini tersangka belum ditahan, padahal kerugian korban sangat besar dan diduga terdapat korban lain.

“Apa dasar penyidik Reskrim Polres Bantaeng tidak menahan tersangka? Kami khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Jauhari.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan aduan masyarakat (dumas) ke Polda Sulsel agar kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Integritas institusi akan dipertanyakan bila penegakan hukum dilakukan setengah hati,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin, SH, M.Si, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka diambil dengan sejumlah pertimbangan.

“Pertimbangan penyidik untuk tidak menahan tersangka karena yang bersangkutan memiliki anak berusia enam tahun, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan wajib lapor setiap Selasa dan Kamis di Polres Bantaeng,” jelas Gunawang.