RAKYAT NEWS, SIDRAP – Sidang perdana atau dakwaan terhadap terduga pemilik obat pelangsing bermerek MJB Slimming, Paramita alias Hj. Mita, telah dijalani di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap), pada Selasa (23/12/2025) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap menjerat terdakwa pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan saat sidang dakwaan berlangsung. Ancaman pidana yang dihadapi terdakwa adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra, membenarkan pelaksanaan sidang perdana tersebut seperti dikutip upeks.co.id beberapa waktu lalu. “Sidang dakwaan sudah digelar Selasa kemarin dan terdakwa ajukan eksepsi. Rencananya, Selasa pekan depan sidang eksepsi digelar,” ucap Ridwan saat dikonfirmasi pada Minggu (28/12/2025).

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa adalah pemilik Toko Mytha Kosmetik yang berlokasi di Jl Lanto Dg. Pasewang Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Toko tersebut bergerak dalam bidang penjualan produk kosmetik perawatan wajah dan badan berbagai merek yang dapat diakses masyarakat umum. Sebagai pemilik, terdakwa bertanggung jawab atas pengawasan karyawan dan operasional toko, serta mengiklankan dan menawarkan produk baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Sejak bulan Februari 2025 hingga 10 September 2025, terdakwa mempromosikan dan menjual kapsul pelangsing dengan merek MJB Slimming. Produk tersebut dibeli dari seseorang yang identitasnya tidak dapat diingat terdakwa, kemudian diganti kemasannya menjadi botol plastik bening dengan tutup warna merah muda dan diberi label merek MJB Slimming.

Terdakwa membeli produk tersebut dengan harga Rp70 ribu per botol, kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran Rp120 ribu per botol dan harga grosir antara Rp80 ribu hingga Rp90 ribu per botol, baik melalui toko langsung maupun platform media online.

YouTube player