Penjualan produk pelangsing tersebut hanya didasarkan pada Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dengan nomor PB-UMKU: 200824009551400000001 tanggal 20 Agustus 2024 yang berlaku hingga 20 Agustus 2029. Namun, hingga saat ini terdakwa belum memenuhi persyaratan penerbitan SPP-IRT tersebut.

Produk kapsul pelangsing termasuk kategori obat-obatan, sehingga untuk diperdagangkan harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Setelah dilakukan pengujian pada tanggal 19 Agustus 2025, BPOM menemukan bahwa produk tersebut mengandung Sibutramin – golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sebagai pengobatan tambahan untuk pengelolaan berat badan bersama dengan olahraga dan pengaturan diet.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial setelah akun Instagram ‘paramitamytha’ milik terdakwa mengunggah story yang menuai reaksi netizen. Dalam story tersebut tertulis, “Podona kasi tappa2 mu mau jatuhkan brandku,oh dk mempan sygg testi yg berbicara dan persoanl branding yg kuat, sekalipun sy tulis di kemasanx bedak ku dpt membunuh mu nelli to tauwee na dk. belajar dri kasus kmrin sbut2 brandku malah tmbh naik,” yang memiliki arti bahwa upaya menjatuhkan brandnya tidak akan berhasil karena ada testimoni dan branding yang kuat, bahkan jika tertulis produk dapat membunuh tetap akan dibeli, dan kasus sebelumnya yang menyebutkan brandnya justru membuat penjualan meningkat. (*)

YouTube player