“Seharusnya camat dan lurah meminta izin kepada pemilik wilayah itu yakni Dirjen Perhubungan laut,” ucapnya.
Sumber : Antarasulsel
Editor : Mustakim
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Kanwil Kemenkum Sulsel Berhasil Mediasi Sengketa Merek “Haes” di Gowa
Rakyat News Hukum
Gugatan Alhaidi Ditolak PTUN Makassar
Rakyat News Hukum
Polisi Ungkap Motif Dokter Lecehkan Pasien di Garut : Karena Nafsu
Rakyat News Hukum
Wings Air Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi Usai ‘Cekik’ Pramugari
Rakyat News Hukum
Terkini
Asmo Sulsel Gelar Safety Riding Competition 2025, Cetak Duta Keselamatan Berkendara
Rakyat News Otomotif
LAZ Hadji Kalla Komitmen Berbagi Sound System untuk Masjid dan Pesantren
Rakyat News Ekonomi
Kajari Bekasi Jabarkan Tahapan Tindak Lanjut Dugaan Korupsi
Jabar Rakyat News
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan