“Seharusnya camat dan lurah meminta izin kepada pemilik wilayah itu yakni Dirjen Perhubungan laut,” ucapnya.
Sumber : Antarasulsel
Editor : Mustakim
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Aksi Pemalakan Terekam CCTV, Pelaku Ancam Acak-Acak Dagangan Pedagang
Rakyat News Hukum
Polsek Tamalanrea Gerak Cepat Tangani Laporan Keributan di Perdos Unhas
Rakyat News Hukum
Terkini
Andi Ahmad Syarif Terpilih Pimpin KKSS Tolitoli, Janji Pulihkan Marwah Paguyuban
Rakyat News Sulteng
PB IKAMI Sulsel Desak Pemecatan Guru Jelang Pensiun Diusut Transparan
Rakyat News Sulsel
PLN Makassar Peringati Hari Pahlawan, Kobarkan Semangat Nasionalisme Pegawai
Rakyat News Makassar
Orientasi PPPK 2025, Sekda Sulsel Tekankan Nilai Dasar ASN BerAKHLAK
Rakyat News Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan