Jeneponto, Rakyat News – Pelaku pemerkosaan dibawah umur yakni RWS saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.

RWS adalah Warga Biringloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto adalah pelaku pemerkosa dibawah umur yang sempat viral di medsos. Kejadiannya pada tahun 2018 yang lalu.

Kejari Jeneponto melalui Kasi Pidum Asnaeni Amir mengatakan bahwa saat ini pelaku ditahan dan sudah mendekam di Rutan Kelas IIB Jeneponto.

“Pelaku yakni RWS sudah kita tahan dan saat ini sudah mendekam di Rutan Kelas IIB Jeneponto”, ujar Asnaeni Amir kepada awak media, Jumat (06/12/2019).

Asnaeni Amir juga menjelaskan bahwa penyidik Polres Jeneponto telah melimpahkan berkas kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah dalam status tahap II beberapa jam yang lalu.

“Benar, berkas kasus pemerkosaan anak dibawah umur sudah kita terima tadi dalam tahap II. Jika sudah lengkap semuanya, kita akan limpah ke Pengadilan Negeri Jeneponto untuk segera disidangkan”, pungkasnya. (Lau)