Jeneponto, Rakyat News com – Babak baru dugaan korupsi di PDAM Jeneponto saat ini sudah dalam tahap II. Pasalnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menyerahkan ke penuntut umum kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Jeneponto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Saut Mulatua.

Dikatakannya, Kejari Jeneponto telah menyerahkan tersangka Saleng Daeng Linggang ke Penuntut Umum Kejari Jeneponto dalam kasus penyalahgunaan dana rekening air pelanggan wilayah IKK Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

“Iya bang, tadi telah kita serahkan ke Penuntut Umum dengan tersangka Saleng Daeng Linggang sekitar Jam 10.00 WITA”, kata Saut Mulatua kepada awak media, Jumat (06/12/2019).

Adapun kerugian negara dalam kasus ini kata Saut, adalah negara dirugikan sekitar Rp 170.000.000. Selain tersangka Saleng Daeng Linggang, berikut kita juga serahkan barang bukti ke Penuntut Umum Kejari Jeneponto.

Selanjutnya, kata Saut, Penuntut Umum akan melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan dan tersangka di titipkan di Lapas Kelas I A Makassar, pungkasnya. (Lau)