Cegah Penyebaran Virus Corona, 31 Narapidana Rutan Makassar Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah
01/04/2020 18:54
Oleh : Arifuddin Lau
“Jadi selama menjalani asimilasi rumah, proses integrasinya tetap berjalan dan setelah SK terbit nanti akan dipanggil menghadap ke Rutan untuk dinyatakan bebas bersyarat,” imbuhnya. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terjaring OTT KPK, Status Hukum Wamenaker Noel Diumumkan Siang Ini
Rakyat News Hukum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos
Rakyat News Hukum
KPK Ungkap Dua Asosiasi Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rakyat News Hukum
Terkini
Honda Modif Contest 2025 Hadir di Makassar, Jadi Panggung Kreativitas Anak Bangsa
Rakyat News Otomotif
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan