“Kemudian pelaku mencabut sebilah badiknya dan kembali ingin menyerang kepada anggota yang berada di kolong rumah, sehingga personil melakukan tembakan peringatan sebanyak 5 kali,” ungkapnya.

Namun lagi-lagi kata Syahrul, pelaku tidak mengindahkannya dan malah semakin mengacungkan badiknya secara brutal. Padahal sebelumnya personil terlebih dahulu sudah mengepung tempat pelariannya namun pelaku tetap melakukan perlawanan secara terus menerus.

“Karena dalam keadaan mendesak dan sangat perlu untuk menyelamatkan anggota dari ancaman yang membahayakan nyawanya, akhirnya dilakukan pelumpuhan dengan penembakan ke arah pelaku hingga mengenai paha kanan sebanyak 1 kali,” jelasnya.

Kemudian, pelaku masih saja tetap melakukan perlawanan dengan mengayunkan badiknya kearah anggota, sehingga dilakukan penembakan kearah pelaku sebanyak satu kali, dan mengenai punggung sebelah kanan.

Pelaku akhirnya tersungkur dan melepaskan badiknya. Seketika anggota pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang dalam keadaan masih bernafas dan bergerak dalam perjalanan.

Akan tetapi setelah sampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa pelaku telah meninggal dunia, pungkas Syahrul.

Sebelumnya terpidana menjalani Proses hukum di Sat Narkoba Polres Jeneponto dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika (pengedar dan pengguna). (Lau)