JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Pembesuk rumah tahanan (Rutan) kelas II B Jeneponto kedapatan membawa obat-obatan terlarang.

Pembesuk tersebut ketangkap basa membawa obat terlarang (psikotropika) saat hendak menjenguk salah satu tahanan rutan yang ada di kelas II B Jeneponto.

Diketahui pelaku yakni Rian Hidayat menitipkan obat tersebut melalui makanan yang akan di berikan oleh tahanan narkoba yang bernama Abd. Rahman Suking.

Saat di konfirmasi Rakyat News, kepala Rutan Kelas II B Jeneponto, Hendrik, membenarkan kejadian tersebut kalau memang ada pembesuk yang didapat membawa obat-obatan terlarang.

“Iya ada, yang bawa” ujar Hendrik ke Rakyat News, Selasa (26/5/2020).

Pelaku tersebut dibawa ke Polres Jeneponto untuk di mintai keterangan. Hendrik mengatakan kalau pelaku di arahkan ke Polres Jeneponto.

“Sekarang pelaku sedang diperiksa di Polres Jeneponto,” ungkap Hendrik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sekarang sedang di periksa di Mapolres Jeneponto.

Siapa- siapa yang terbukti ada disitu tolong kabari kalau ada yang mau di jemput, jemput aja, tutup Hendrik. (*)