Takalar, Rakyat News | ADD Dan Dana Desa yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten itu seyogyanya diperuntukkan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di Desa. Rabu, (12/8/2020).

Ketua LIDIK PRO Takalar Anriadi Dg.Naba melakukan investigasi di masyarakat dengan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Pa’lalakkang oleh Plt. Haeruddin Dg.Sila, “Kenapa dikatakan demikian karena tidak adanya transparansi atau papan informasi yang dipajang oleh Pemerintah Desa Pa’lalakkang. Apalagi adanya informasi yang dihimpun oleh Ketua DPD LIDIK PRO Takalar yang bersumber dari warga berinisial (KL) bahwa Penjabat Desa Pa’lalakkang Haeruddin Dg.Sila kian meraip dan melenyapkan Dana Desa sebanyak Rp. 600 Jt.”ucap salah satu warga Desa Pa’lalakkang yang enggang disebut namanya.

Berdasarkan UU Tipikor tercantum hukuman dan denda bagi pelaku korupsi atau yang disebut koruptor. Di Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, koruptor dapat dikenakan dengan hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 Milyar.”(*)