Dari hasil penangkapan juga diamankan barang bukti berupa 2 (dua) sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 86,31 gram, 1 ( Satu ) botol aqua besar (1,5 liter) cairan yg diduga mengandung sabu, 1 (satu) buah bong lengkap pireks dan pipetnya, 1 ( satu ) pak saset kosong, 1 (satu) unit Hp Merk nokia lipat warna hitam, 1( satu) unit hp merk Oppo dan 1 ( satu ) buah tas selempang.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menyampaikan pasal yang di terapkan terhadap pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

YouTube player