Makassar, Rakyat News | Terkait permohonan pembatalan SHM No.001/Siawung tanggal 30 januari 1995 masih belum mendapatkan kejelasan dari pihak Kanwil BPN Sulsel pasca telah dilakukannya gelar perkara.

Pada gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh Kanwil BPN Sulsel pada tanggal 15 Juli 2020 lalu, yang dihadiri kedua belah pihak, baik itu dari pihak PT. Semen Bosowa Maros maupun dari pihak H. Rusmanto pemilik SHM No.001/Siawung tanggal 30 Januari 1995.

Dalam kesimpulan gelar perkara tersebut, terhadap permohonan pembatalan SHM No.001/Siawung oleh PT. Semen Bosowa Maros, seluas 52.351 M2 terletak di Desa Siawung Kecamatan Barru Kabupaten Barru masih diperlukan pengkajian dan penelitian dengan melampirkan data dari para pihak.

Selain itu juga diagendakan untuk menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa antara Hj. Aminah selaku termohon dan Hj. Norma selaku pemohon berdasarkan hasil putusan perkara keduanya guna memaparkan alasan masing-masing atas lahan yang disengketakan, Namun yang menjadi pertanyaan jika kedua belah pihak ini yang bersengketa akan dihadirkan kembali, lalu apa status PT. Semen Bosowa didalamnya selaku pemohon..?

Dan saat awak media mendatangi pihak Kanwil BPN Sulsel, Kakanwil BPN Sulsel sedang di luar daerah, namun pada kesempatan itu hanya berhasil menemui salah satu staff yang menangani bidang sengketa tersebut.

Saat dimintai keterangan Ibu Nani staff yang ikut terlibat dalam gelar perkara tersebut, yang ditemui di ruang kerjanya, tidak menjelaskan apa-apa dan hanya menyarankan untuk menunggu pimpinan yang berwewenang dalam hal ini Kanwil BPN Sulsel dan mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan SHM 001/Siawung sesuai yang disengketakan.

Lanjutnya, disampaikan pula bahwa terkait pasca gelar perkara pada tanggal 15 juli 2020 lalu, itu masih dalam proses dengan mengacu kesimpulan yang merekomendasi gelar perkara ulang,”tegas Ibu Nani.(*)