Foto : Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik

JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-75, sebanyak 51 orang mendapat remisi di Rutan Kelas II B Jeneponto.

“Sebanyak 51 narapidana mendapatkan remisi mulai 1 bulan sampai 5 bulan dalam rangka menyambut HUT Ke-75 Kemerdekaan RI,” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Hendrik, Minggu (16/8/2020).

Selain itu, kata Hendrik sebanyak 4 narapidana dinyatakan bebas asimilasi dirumah. “Alhamdulillah, 4 diantaranya dinyatakan bebas,” sambung Hendrik.

Hendrik juga menyebutkan jumlah hunian di Rutan Baru di kawasan Lingkar Bontosunggu saat ini yakni 113 orang, terdiri dari napi 68 orang dan tahanan 45 orang.

Hendrik menjelaskan memberikan remisi tidak dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan lembaga permasyarakatan, tapi lebih ke apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, meningkatkan kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri serta keterampilan, sehingga dapat hidup mandiri.

“Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan di Rutan Jeneponto akan selalu taat pada hukum dan norma yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab pribadi kepada Tuhan dan manusia,” ujarnya.

Hendrik melanjutkan saat ini ditengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan perhatian serius kepada lapas maupun yang kelebihan penghuni. Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas yang dapat menjadi sumber masalah, seperti pengendalian narkoba dalam rutan, penggunaan telepon oleh warga binaan, hingga pungutan liar.

“Karena itu, langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui program revitalisasi penyelenggaraan permasyarakatan harus terus dilakukan, di mana kita memiliki fokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),” pungkasnya. (*)