Ditambahkannya pula bahwa seharusnya WALHI melakukan uji materi dengan melakukan pengajuan keberatan terhadap peraturan daerah tentang RZWP3K. “Kan itu mekanismenya, jangan cuma berkoar-koar minta direvisi, digugat dong. Sekali lagi, negara ini negara hukum, tentu ada mekanisme dan prosedur untuk semua persoalan hukum yang terjadi. Apalagi kami tahu Walhi juga berperan aktif dalam perumusan Perda RZWP3K, jadi lucu aja, setelah disahkan diam saja dan tidak melakukan upaya hukum atas penetapan perda tersebut,” imbuh Lukman.

Ditempat terpisah, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Ketua Pansus Ranperda RZWP3K Fahruddin Rangga saat menerima aksi unjuk rasa digedung DPRD Sulawesi Selatan Jumat (28/08/2020) menyatakan bahwa selama pembahasan perda RZWP3K WALHI termasuk salah satu elemen yang turut memberikan partisipasi aktifnya. “WALHI sering memberikan masukan terkait perda ini, tapi khsusus masalah zonasi penambangan, WALHI tidak pernah memberikan masukan berapa mil jarak dari pulau terdekat yang disertai dengan kajian ilmiah dan akademis. Sedangkan pembahasan perda ini adalah sebuah hal yang penting karena ini adalah bagian turunan dari Undang-Undang yang tentu saja tidak bisa tidak diselesaikan pembahasannya,” jelas Rangga sapaan akrabnya. (*)

YouTube player