Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik saat di konfirmasi terkait penangkapan anggotanya, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian sambil menunggu hasil uji labfor Makassar.

“Kemudian kasus ini sudah saya laporkan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulsel. Mengenai sanksi yang diberikan kalau yang terberat adalah sanksi berupa pemecatan,” pungkasnya. (*)

YouTube player