Namun yang mengherankan kata Majid, meskipun ketiganya masuk daftar nama pemilik lahan, tapi tak satupun ada yang memiliki tanah di lokasi pembangunan waduk Kareloe.

Kemudian informasi terakhir yang didapatkan oleh Majid, bahwa Kades Garing menolak menandatangani formulir tersebut, karena nama-nama yang dimaksud tidak tertera dalam daftar pemilik lahan di kantor desa.

“Tim BBWS Pompengan Jeneberang terdiri dari Halimah serta anggota tim lainnya melakukan rapat di rumah H. Nurdin, membicarakan teknis penyelesaian penandatanganan dan pengisian formulir yang di edarkan itu,” kata Majid.

Majid membeberkan bahwa karena peran ketiga orang yang diduga kaki tangan Pompengan Jeneberang tersebut mengakibatkan proses pembebasan lahan lokasi Waduk Kareloe jadi berantakan dan menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sementara itu, kepala BBWS Pompengan Jeneberang Adenan Rasyid yang di konfirmasi terkait hal tersebut belum berhasil di dapatkan keterangannya. (*)