Dirugikan, AMAL Tuntut Kejelasan Atas Pembebasan Lahan Jaringan Irigasi Bendungan Baliase
Bayu mengungkapkan bahwa di dalam RDP anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara pun menyatakan untuk siap mengawal masyarakat Malangke,bahkan DPRD pun meminta masyarakat yang telah bertanda tangan setuju dan tidak setuju yang sebelumnya tanpa melalui proses musyawarah mufakat untuk dibatalkan, jelas Bayu.
Dikatakannya, apa yang menjadi permintaan anggota DPRD dan aliansi masyarakat Malangke itu di di sepakati oleh Kepala BPN Luwu Utara dalam statementnya mengatakan akan meninjau kembali anomali data dengan waktu yang disesuaikan, beber Bayu.
Kemudian persoalan di perjelas kembali oleh Jabir Budalla untuk musyawarah terbuka dan itupun yang di harapkan oleh oleh Kepala BPN Luwu Utara.
Dari hasil pertemuan tersebut muncullah kesepakatan bahwa pihak BPN dan Appraisal di beri waktu selama satu minggu dari setelah selesainya rapat RDP yang di mulai sejak pukul14.00 wita sampai dengan 17.00 Wita.
Dari semua hasil kesimpulan yang di sepakti bersama menjadi beberapa poin penting yaitu :
1. Sosialisasi harga tanah yang di bebaskan harus di lakukan sebelum proses ganti rugi.
2. Pengambilan keputusan harus melalui musyawarah dan mufakat.
3. Penentuan harga harus melalui kesepakatan dengan masyarakat.
4. Transparansi harga ganti rugi di perlihatkan kepada masyarakat.
5. Meninjau kembali harga yang sesuai dengan lokasi yang di tentukan dan yang telah di tetaokan oleh tim appraisal
6. Tim appraisal harus melaporkan secara tertulis tentang harga fisik dan non fisik.
7. Meninjau kembali lokasi pembebasan lahan jaringan irigasi D.I Baliase bersama dengan tim appraisal, pemilik lahan, tim yang telah di SK kan oleh BPN bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara saat RDP tanggal 24 September 2020 yang lalu.








Tinggalkan Balasan