JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Konflik internal yang terjadi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jeneponto terkait adanya dua yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di proyek air bersih berupa sumur bor akhirnya menemui titik terang.

Pasalnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto Muh Arifin Nur langsung melakukan rapat dengan bidang terkait yakni Bidang Cipta Karya dan Bidang Bina Marga, Selasa (3/11/2020).

Arifin Nur menegaskan bahwa persoalan administrasi terkait jabatan PPK dan PPTK sudah clear. Dimana yang ditunjuk selaku PPK yakni Mashuri Lalang dan PPTK yakni Hasanuddin Ramma.

Ia mengatakan bahwa persoalan jabatan PPK bisa dijabat siapa saja yang penting memenuhi syarat seperti mempunyai sertifikat barang dan jasa, minimal eselon IIIa dan menguasai bidang pekerjaannya.

“Kecuali jabatan PPTK itu tidak boleh. Jabatan itu adalah jabatan melekat dan harus dijabat kepala seksi yang bersangkutan selaku PPTK,” tegas Arifin Nur.

Hal senada juga diungkapkan Kabag Hukum Pemkab Jeneponto Mustakbirin. Ia mengatakan dua SK yang terbit itu terdapat perbedaan nomenklatur, ada yang bersifat khusus dan umum. Itu hanya persoalan internal di Dinas PUPR Jeneponto.

“Tadi waktu kita ke sana, ini persoalan internal, ada miskomunikasi yang terjadi, berbeda SK PPK-nya. Ada Khusus untuk kegiatan bantuan keuangan provinsi itu. Dan ada yang umum terkait dengan semua kegiatan Cipta Karya,” terangnya, Selasa (3/11/2020).

Sekedar diketahui dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulsel yang diperuntukkan di Dinas PUPR Jeneponto sebesar Rp 40 Milyar, diantaranya Rp 1,8 Milyar lebih untuk pembangunan sumur bor di 10 titik dengan anggaran Rp 182.300.000 setiap paketnya. (*)