Dan kami lebih kuat lagi dengan adanya gelar perkara dari Kanwil BPN Sulsel yang menyatakan tidak dapat membatalkan sertifikat 001 Siawung Barru yang diusulkan oleh pihak PT. Semen Bosowa Maros. Lanjut Burhan Kamma mengatakan dengan novum baru yang kami miliki, maka tegaskan kepada polres Barru untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Harap Burhan Kamma, SH.(*)