Barru, Rakyat News | Peristiwa pemasangan Papan Bicara An. Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendi, yang dilakukan oleh warga bersama dengan aliansi lembaga swadaya masyarakat menuntut hak tanah yang dikuasai oleh PT. Semen Bosowa Maros. Diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kondisi ini, diduga ada oknum yang tidak terima dan menolak dipasangnya papan bicara atas lahan yang dikuasai oleh PT. Semen Bosowa Maros, dan ini diduga ada unsur kesengajaan dikarenakan papan bicara tersebut cukup kuat serta kokoh karena dibuat dari tiang besi, masa semuda itu roboh..,?terang H. Rusmanto selaku Pemilik Sertipikat.

Menurut kuasa Hukum H.Rusmanto, Burhan Kamma Matsuda SH.MH, menegaskan bahwa pihak BPN Wilayah Sulsel juga telah mengakui keabsahan sertipikat kami, terbukti setelah hasil perkara dikeluarkan oleh BPN Sulsel tidak dapat membatalkan sertipikat kami,”pungkasnya, itu artinya secara Hukum SHM 001 Siawung adalah sah Milik klien kami H. Rusmanto, bukan milik PT. Semen Bosowa,”terangnya.

Burhan Kamma menambahkan, melalui keterangan di Media Online ini saya selaku kuasa hukum H.Rusmanto pemilik SHM 001 Siawung, meminta dan mendesak kepada pihak Polres Barru untuk memproses Hukum Laporan yang disampaikan ke pihak Polres Barru.

Dan sekali lagi, kami berharap kuat kepada pihak Kepolisian Polres Barru untuk cepat mengusut tuntas adanya dugaan oknum yang sengaja melakukan pengrusakan terhadap papan bicara itu, serta meminta pengawalan aparat untuk pemasangan kembali Papan Bicara tersebut,”harapnya.(**).