JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jeneponto bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel menggelar rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, di Aula Rutan Kelas II B Jeneponto, Kamis (11/2/2021).

Acara Pembukaan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir.

Dalam sambutannya Wabup Paris Yasir menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kegiatan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang digelar di Rutan Jeneponto.

“Mudah-mudahan kegiatan ini berdampak positif kepada para pengguna narkoba untuk hidup normal kembali dan meninggalkan yang namanya narkoba,” ujar Paris Yasir.

Wabup Paris menegaskan rehabilitasi ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk penguatan karakter bangsa melalui penanaman pengetahuan dan nilai-nilai sosial kepada kalangan warga binaan selaku bagian asset masa depan bangsa.

Rakyat News
Wabup Jeneponto menyematkan tanda peserta rehabilitasi pecandu narkoba di Rutan Kelas II B Jeneponto

“Sasaran yang ingin kita capai, bahwa ketergantungan terhadap narkotika saat ini menjadi musuh seluruh umat dan bangsa di dunia yang harus terus kita perangi,” ungkap Paris Yasir yang juga selaku ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Jeneponto.

Dia menambahkan bahwa warga binaan perlu diberikan kesempatan yang luas untuk tetap berada dalam lingkungan masyarakat. Hal ini merupakan suatu hal yang seharusnya lebih dikedepankan. Lingkungan masyarakat merupakan wahana terbaik dalam pembinaan terhadap para pelanggar hukum.

“Saya kira sugesti yang kita harapkan adalah tumbuhnya tekad dalam diri untuk selalu menjauhkan diri dari Narkotika. “Say no to drugs” (katakan tidak untuk narkotika) dan “Things health no drugs” (berpikir sehat tanpa narkotika), pesan Wabup Paris Yasir.

Slogan tersebut hendaknya dijadikan sebagai sumber motivasi untuk selalu menjauhkan diri, keluarga dan lingkungan dari kejahatan narkotika, pungkasnya.

Ditempat yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenhumkam Provinsi Sulsel yang diwakili oleh Abdul Wahid menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan Ham RI sangat konsen terhadap pencandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Suasana pembukaan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Rutan Kelas II B Jeneponto

Dikatakannya, layanan rehabilitasi narkotika telah dilaksanakan di beberapa unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Abdul Wahid menyebutkan bahwa berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor : PAD-1395.PK.01.06.04 Tahun 2020 tentang penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi tahanan dan WBP Pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika tahun 2021 telah ditetapkan 99 UPT Pemasyarakatan pelaksana layanan rehabilitasi diseluruh Indonesia.

“Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jeneponto adalah salah satu UPT Pemasyarakatan yang ditunjuk sebagai pelaksana layanan rehabilitasi medis dengan target peserta 40 orang WBP,” sebutnya.

Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Hendrik

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Hendrik dalam laporannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama semua pihak dalam mendukung kegiatan rehabilitasi pecandu narkoba di Rutan Kelas II B Jeneponto.

Hendrik menyebutkan saat ini jumlah hunian warga binaan di Rutan Kelas II B Jeneponto sebanyak 331 orang diantaranya 192 kasus narkoba, sebutnya.

Acara pembukaan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Jeneponto juga dihadiri oleh Sudaryanto selaku Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Susanti Mansyur, Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid, Kasi Pidum Kejari Jeneponto Hary Surachman, SH, MH, perwakilan Kemenag Kabupaten Jeneponto dan para peserta rehabilitasi narkoba di Rutan Kelas II B Jeneponto. (*)