RAKYAT NEWS, PINRANG – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Kabupaten Pinrang, Andi Sinapati Rudi telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah karena mengikuti akun media sosial calon bupati Pinrang.

Andi Sinapati menyatakan bahwa ia tidak menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum.

Lurah Kassa, Rudi Hartono, juga terjerat dalam kasus yang sama karena mengikuti akun media sosial pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang nomor urut 2, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi.

Akun media sosial yang diikuti oleh Andi Sinapati dan Rudi Hartono adalah ‘Sahabat Muda Iwan Sudirman’.

“Saya tidak menyangka. Ternyata dengan berteman di Instagram, kita bisa dilaporkan,” kata Andi Sinapati Rudi, dikutip dari detiksulsel, Senin (14/10/2024).

Pria yang akrab disapa Andi Ugi ini mengatakan bahwa ia mulai mengikuti akun media sosial tersebut sekitar bulan April 2024, sebelum pasangan calon Pilkada Pinrang diumumkan.

Saat itu, Irwan Hamid masih menjabat sebagai Bupati Pinrang karena belum cuti kampanye.

Andi Ugi menjelaskan bahwa awalnya akun tersebut bernama ‘Sahabat Muda Iwan’.

Dia berpikir bahwa akun tersebut hanya berisi aktivitas Irwan Hamid sebagai Bupati Pinrang, sehingga ia tidak melihat masalah pada saat itu.

“April kan di situ Pak Bupati masih menjabat. Seorang bupati, Sahabat Muda, buat akun Sahabat Muda Iwan pada saat itu terus kita di-follow-kan otomatis kita follback, dong. Kita pasti follback,” jelasnya.

Saat itu, ia tidak menyadari bahwa akun tersebut digunakan sebagai bagian dari kampanye pemilihan kepala daerah. Nama akun kemudian diubah dengan menambahkan nama calon wakil Irwan Hamid.

“Saat itu kan akun bukan Sahabat Muda Iwan Sudirman, tapi akunnya Sahabat Iwan. Tidak ada (nama) Iwan Sudirman-nya,” tutur Andi Ugi.