Jumady Mansyur. (Foto Istimewa)

MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sumsel) Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah. Sebelumnya, juga telah diamankan dalam OTT diantaranya, Agung Sucipto (Kontraktor), Nuryadi (Supir Agung Sucipto), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulsel) dan Irfandi (Supir Edy Rahmat).

Penangkapan Gubernur Sulsel berdasarkan surat Perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Terhadap kinerja tim KPK RI dibawah kepemimpinan H. Firli Bahuri tersebut, turut mendapat apresiasi dari LSM Pembela Rakyat (PERAK).

“Penegakan hukum di Indonesia oleh KPK terhadap praktik korupsi harus mendapat dukungan dari semua pihak. Melihat pergerakan KPK yang telah mengamankan orang nomor satu di Sulsel ini menjadi indikator bahwa kinerja KPK benar-benar tangguh dan luar biasa melawan budaya korupsi,” ujar Jumadi Mansyur, SH selaku Kompartmen Hukum LSM PERAK kepada awak media, Senin (02/03/21).

Pihaknya juga menyoroti keberadaan dan kinerja kepolisian dan Kejaksaan di Sulawesi Selatan.

“Kenapa mesti nanti KPK yang turun tangan, berarti selama ini pergerakan dan indikasi korupsi di lingkup Pemprov aman-aman saja di hadapan penegak hukum di Sulsel. Padahal kita tahu para aktivis dan penggiat LSM tidak pernah berhenti bersurat dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja KPK, dan berharap KPK dapat terus menunjukkan prestasi dalam menegakan hukum untuk memberantas praktik korupsi tampa tebang pilih.

“Ini harus jadi acuan untuk Kepolisian dan Kejaksaan di Sulsel, agar menjadi perhatian serius di lingkup SKPD karena tidak menutup kemungkinan di instansi yang lain juga terjadi praktek-praktek dugaan korupsi seperti ini,” pungkasnya.