MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Menyikapi peristiwa pengeboman di gereja di Katedral Makassar, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan mengimbau pada lembaga penyiaran, khususnya televisi, untuk tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.

“Teman- teman lembaga penyiaran khususnya televis harus berhati hati dalam memberitakan peristiwa pengeboman Gereja Katedral Makassar. Pasal 23 SPS KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan,” Kata Hasrul Hasan Ketua KPID Sulawesi Selatan Minggu (28/3).

Selaian itu KPID Sulsel juga mengimbau lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang.

Lembaga penyiaran memiliki kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia.

Ledakan terjadi sekitar pukul 10.28 Wita Minggu (28/3) . Saat ledakan terjadi, sejumlah jemaat gereja tengah beribadah di lokasi. Belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisan terkait ledakan tersebut. (*)

YouTube player