”Kalau KPID ada rencana Penertiban TV Kabel tak berizin, silahkan dikordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel,” Lanjut Jenderal berbintang dua ini.

Selaian itu, Polda Sulsel juga akan menindak lanjuti audiensi KPID ini dengan melakukan kerjasama melalui MoU, khususnya terkait dugaan pidana dalam undang-undang penyiaran.

Dalam rangka menjalankan fungsinya KPID memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.

Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. (*)

YouTube player