Seperti diketahui, aksi kekerasan di Tanah Papua telah banyak terjadi, baik dalam bentuk perusakan hingga pembunuhan. Dalam periode Januari hingga April 2021, KST di Papua telah melakukan 10 aksi pembunuhan dan perusakan fasilitas pubilik di Papua, mulai dari pembunuhan guru, pelajar, hingga tukang ojek.

KST juga terlibat melakukan perusakan dan pembakaran terhadap sekolah, helikopter milik PT. Arsa Air hingga rumah kepala suku dan guru di Beoga. Hal tersebut telah menambah catatan kejahatan yang dilakukan KST pada periode sebelumnya. Tahun 2020, KST melakukan 46 aksi kekerasan. Pada tahun 2018, KST membantai 31 pekerja sipil yang sedang melakukan pembangunan jalan Trans Papua. Bahkan pada tahun 2017, KST melakukan penyanderaan terhadap 1.300 warga sipil di Kampung Kimbely dan Kampung Banti, Kab. Mimika.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB  sudah tidak dapat ditolerir dalam bentuk apapun dan dimana pun, terlebih dengan penggunaan senjata yang merenggut korban jiwa.

Atas kejadian yang terus berulang tersebut dan telah melalui berbagai pertimbangan, Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), menyatakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB di Papua adalah gerakan atau aksi Terorisme, seperti yang termaktub dalam UU No 5 Tahun 2018. (*)