Disebutkan pula bahwa Direksi tidak pernah mengadakan rapat pembagian laba. Pada fakta persidangan, dalam rapat RKAP pasti juga membahas tentang pembagian laba berdasarkan keterangan saksi Izmira Ali Mustari, Armi Dwianam, Kartia Baso, Asdar Ali, keterangan Terdakwa, dan Bukti Surat T-3 s/d T-14.

Dengan adanya perbedaan-perbedaan di atas, yaitu antara yang dinyatakan dalam surat dakwaan, fakta yang terungkap di depan persidangan, serta yang dinyatakan dalam surat tuntutan, Terdakwa memohon agar kiranya Majelis Hakim yang mulia berkenan untuk mencermatinya bahwa fakta dan tuntutan Penuntut Umum ternyata tidak berkesesuaian lagi dengan Surat Dakwaan yang diajukannya sebagai dasar atas pemeriksaan perkara ini.

“Kami menyadari, bahwa kini suatu tanggung jawab yang amat berat berada dihadapan Majelis Hakim, dimana Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum, dan seluruh pihak lainnya menunggu putusan yang akan dijatuhkan. Semua hanya bisa berharap semoga putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan obyektif,” pungkasnya.