RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Nota pembelaan Haris Yasin Limpo sebagai terdakwa dugaan korupsi PDAM Makassar telah dibacakan kuasa hukumnya, Alfian Sampelintin pada sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Alfian Sampelintin dalam pledoi yang dibacakan di persidangan menyampaikan, terdapat uraian perbuatan yang ternyata berbeda diantara dakwaan, fakta dan tuntutan. Diantaranya, Tempus Delicti atau waktu dilakukannya perbuatan yang didakwakan yaitu sebagaimana tercantum pada surat dakwaan bahwa : antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2019, yang secara khusus tercantum dalam surat dakwaan sebagai penggunaan laba untuk pembayaran tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2018, yaitu: Pada surat dakwaan : perbuatan dilakukan pada tanggal 20 November 2019 (vide halaman 6 dan 20 Surat Dakwaan).

Selanjutnya, adalah Jumlah Kerugian Negara. Alfian mengungkapkan, besarnya kerugian negara ini, sangat esensil dan harus dipastikan besarnya dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Tidak dimungkinkan mengada-ada, mereka-reka ataupun hanya memperkirakan saja, karena adanya kerugian negara ini merupakan unsur pokok dari delik yang didakwakan, serta harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa jika ia dinyatakan bersalah. Namun ternyata dalam perkara ini, besarnya kerugian negara berbeda-beda antara yang terdapat dalam surat dakwaan, fakta persidangan dan surat tuntutan. Yaitu, Pada surat dakwaan sebesar Rp.20.318.611.975,60. Pada fakta persidangan, menurut Ahli dari BPKP sebesar Rp.20.318.611.975,60 yang dihitung berdasarkan keterangan dari Ahli lain.

Berdasarkan LHP BPK R.I.Nomor : 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 yang telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah ialah sebesar Rp.31.448.367.629,83. Pada surat tuntutan, sebesar Rp.12.465.898.760,60.

Terkait Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, lanjutnya, besarnya realisasi pembayaran premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota yang telah dibayarkan oleh PDAM kepada AJB Bumiputera 1912, sejak tahun 2016 s/d 2018, ialah Pada surat dakwaan sebesar Rp.1.123.619.868,00. Pada fakta persidangan sebesar Rp963.325.169,00 (vide keterangan saksi Muh. Haslim). Dan Pada surat tuntutan : sebesar Rp.1.123.619.868,00.