MAKASSAR – Sejumlah Non Governmental Organization (NGO) menyoroti lambannya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan penyimpangan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos), Sehingga membuat Penyidik Polda Sulsel belum menetapkan tersangka.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar mengatakan, lambannya penanganan kasus itu karena audit BPK belum diserahkan pada pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

“Seharusnya BPK lebih bersikap profesional dan transparan mendukung kepolisian dalam pemberantasan korupsi, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Seperti kasus BPNT yang sedang disoroti publik terjadi di beberapa daerah,” kata Ansar Selasa 14 September 2021.

Baca juga: LAKSUS Akan Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek TPS dan Talud di Gowa

Apalagi, kata Muh Ansar, BPK dinilai sebagai lembaga auditor yang dipercaya melakukan audit kerugian negara tentu harus lebih cekatan untuk segera menyerahkan hasil auditnya agar penyidik segera menetapkan tersangka.

“Harusnya turut dibarengi oleh BPK, dan tidak membiarkan kasus BPNT berlarut-larut, Jika audit berlangsung lama maka kami (LAKSUS) jelas bertanya ada apa?,” sebut Muh. Ansar

Lanjut Muh. Ansar menjelaskan, dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Bansos BPNT Kemensos, Penyidik Polda Sulsel sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut, hanya saja penetapan tersangka kasus ini hingga kini belum diumumkan karena bergantung pada hasil audit BPK

“Hasil audit BPK itulah yang akan dijadikan acuan (Penyidik) terkait berapa kerugian negara dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” tandas Muh. Ansar Direktur Lembaga Antikorupsi (LAKSUS)

Sementara itu, Direktur Anti Corruption Committe (ACC), Abdul Kadir Wokanubun turut berharap kasus dugaan penyimpangan penyaluran BPNT Kemensos tidak bernasib sama dengan kasus dugaan korupsi mark up Bansos Covid-19 Makassar. Ia berharap kasus ini ditangani dengan serius.

“Tentunya kami mendukung upaya pengungkapan dugaan korupsi BPNT yang dilakukan oleh polda Sulsel,” ujar Kadir.

Baca juga: Perak Minta Kejaksaan Tidak Mainkan Kasus Dugaan Korupsi Kanrerong

Menurut Kadir lembannya penanganan kasus dugaan Korupsi Bansos BPNT hingga saat ini karena menunggu hasil audit, “Padahal kasusnya sudah di tahap penyidikan, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh, Kadir menyebut, dengan adanya informasi jika Ditreskrimsus Polda Sulsel telah mengantongi nama tersangka kasus BPNT agar segera disampaikan pada publik.

“Olehnya itu kami meminta keseriusan Polda untuk segera menuntaskan kasus tersebut, mengingat dua kasus tersebut di tengah situasi pandemi,” pesannya.

Diketahui dalam penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di empat kabupaten di Sulsel, penyidik polda menemukan adanya indikasi korupsi yang merugikan negara.

“Hasil penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di empat kabupaten di Sulsel yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih,” beber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.

Kerugian itu sendiri ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan ke masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19.

“Terhitung dari total empat kabupaten yang jadi sampel penyidikan, menurut perkiraan penyidik tiap kabupaten itu kerugiannya ditaksir sekitar Rp3,4 hingga Rp5 miliar lah,” sebut Widoni.

Lebih jauh, Widoni mengungkapkan, dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. di 4 kabupaten di Sulsel itu juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.

“Hampir semua sama modusnya. Rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako bansos yang dimaksud. Misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng tapi mereka adakan,” sebut Widoni.

“Empat kabupaten itu hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel. Ini menjadi atensi pusat dan kita fokusi,” tambahnya.

Baca juga: Kejagung Gencar Usut Kasus Korupsi Kelas Kakap Hingga Pelosok

Bahkan kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir ada sekitar Rp100 miliar dalam kegiatan penyaluran BPNT Kemensos tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulsel ini.

“Itu baru perkiraan penyidik. Nanti hasil dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) yang jelasnya,” ujarnya.

Ada pun terkait penetapan tersangka Ditreskrimsus akan segera dilakukan setelah hasil audit dari BPK keluar.

“Itu tinggal tunggu audit dari BPK. Kalau sudah turun langsung kita tindaklanjuti dengan menetapkan tersangka,” terang Widoni.

Widoni sendiri berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses perampungan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT yang sedang menunggu hasil audit BPK tersebut.

“Nama-nama calon tersangka sudah ada dan jelas. Kita tunggu saja dulu audit BPK kita terima langsung kita tindak lanjuti menetapkan tersangka,” kunci Widoni Dir Reskrimsus Polda Sulsel. (*)